Pages

Minggu, 03 Maret 2013

Makna Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Tahukah anda mengenai makna – makna yang terkandung di dalamnya?
mari kita lirik sejenak makna  – makna yang terkandung dalam pancasila.
  
PANCASILA

Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:
  • Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:
  • Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  • Cinta akan Tanah Air.
  • Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
  • Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
  • Bersikap adil terhadap sesama.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Menolong sesama.
  • Menghargai orang lain.
  • Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia

Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh bangsa indonesia. Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan.  Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila. Dimana terdapat dalam

Visi, Misi dan Kompentensi Pendidikan Pancasila

  • Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.
  • Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  • Kompentensi Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk :
  1. Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK.
  4. Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia

Tujuan Pembelajaran Umum

Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah Pendidikan Pancasila, dengaan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup. Mereka diarahkan untuk memahami tujuan hidup bersama dalam suatu negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.

 Tujuan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai sebuah ideologi bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat umum. Di balik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan yang penting bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kaitanya dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap sila dalam pancasila memiliki tujuan dan maksud. Dari 5 sila yang ada termuat 4 tujuan utama pancasila sebagai ideologi negara, yakni:
  1. Mempersatukan bangsa Indonesia ditengah latar belakang bangsa ini yang majemuk baik dalam hal suku, ras, agama, bahasa, dan budaya. Tujuan ini tersirat di dalam sila pertama dan  dan sila ketiga. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, secara tegas bermaksud menyatakan bahwa Keesaan Tuhan yang di sembah oleh bangsa Indonesia, dengan jelas kita menangkap tujuan sila ini adalah mempersatukan keberagaman  Agama di bawah payung Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan sila ke 3, “Persatuan Indonesia” bertujuan untuk mempersatukan kebhinekaan suku, ras, dan budaya.
  2. Menciptakan nuansa hukum dan peradilan yang jujur, bijaksana serta menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial. Tujuan ini tersirat di dalam sila ke 2 dan sila ke 5. Sila ke dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila ke 5 “keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia” menyiratkan bahwa pancasila secara tegas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagai landasan hukum di wilayah NKRI, oleh karena itu segala perundang-perundangan serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah haruslah dilandasi oleh pancasila.
  3. Menegaskan fungsi pemerintah sebagai perwakilan rakyat sehingga segalah kebijakan yang dibuat pemerintah harus melalui proses yang demokratis . Dengan jelas hal ini termuat di dalam sila yang ke 4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ”.
  4. Melandasi segala aspek kehidupan masyarakat demi menciptakan masyarakat majemuk yang harmonis dan bertoleransi tinggi.

Tidak ada komentar:

 

Your Message Please



Cari Blog Ini